SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) menggelar kegiatan Sosialisasi Anti-Warning System (AWS) bagi aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) se-Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Hotel Jambi, Senin (20/10/2025).
Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Fatahuddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur KUA dalam menerapkan sistem peringatan dini (Early Warning System) sebagai langkah deteksi awal terhadap potensi gangguan kerukunan umat beragama di daerah.
“Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu membangun jejaring komunikasi dan sinergi antarinstansi, khususnya antara Kementerian Agama, BIN, Polda, Korem, dan Kejaksaan Tinggi dalam menangani isu-isu sosial yang berdimensi keagamaan,” ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta luring yang terdiri atas Kepala Seksi Bimas Islam dari lima kabupaten sekitar Kota Jambi, perwakilan APRI dan IPARI, Kepala KUA Revitalisasi, penyuluh agama, serta staf Bidang Bimas Islam. Sementara itu, peserta dari kabupaten dan kota lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Beberapa narasumber dihadirkan, baik dari pusat maupun daerah, antara lain Kasubdit Kelembagaan KUA Ditjen Bimas Islam Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Korem 042 Garuda Putih, dan Densus 88 Polda Jambi.
Dalam arahannya sebelum membuka acara secara resmi, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Dr. H. Mahbub Daryanto, menegaskan bahwa Early Warning System merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem deteksi dini terhadap konflik sosial dan intoleransi berbasis agama.
“Sistem ini berada di bawah koordinasi Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bimas Islam,” jelasnya.
Dr. Mahbub menambahkan bahwa KUA dan penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam implementasi sistem ini di tingkat kecamatan. Karenanya, setiap KUA didorong untuk memiliki peta wilayah digital yang memuat data kependudukan berdasarkan agama, jumlah rumah ibadah, serta daftar tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
“Data yang valid menjadi kunci deteksi dini yang akurat. Dengan peta wilayah yang terbarui, potensi gangguan dapat segera diidentifikasi dan direspons dengan cepat,” tegasnya.
Selain itu, Kepala Kanwil juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, seperti dengan kepolisian, Koramil, dan instansi pemerintahan lainnya di tingkat kecamatan. Ia juga menyinggung transformasi digital melalui Sistem Informasi Penyuluh Agama (SIMPUL) yang berfungsi memantau aktivitas, lokasi, dan materi penyuluhan agama.
Lebih lanjut, beberapa isu strategis turut diangkat, seperti peningkatan literasi keagamaan, penguatan pemahaman keberagaman, serta penanaman ideologi moderat untuk mencegah radikalisme dan intoleransi, terutama di ruang digital. Kepala Kanwil juga mengingatkan pentingnya integritas aparatur KUA dan penyuluh agama, khususnya dalam pelayanan pencatatan nikah dan kegiatan penyuluhan.
“Jika ditemukan pelanggaran, seperti praktik di luar ketentuan, akan ada sanksi tegas, termasuk pemberhentian,” ujarnya.
Ia juga menginformasikan bahwa Kementerian Agama bekerja sama dengan Universitas Indonesia dalam melakukan pengukuran Indeks Kerukunan Umat Beragama, termasuk di wilayah Kota Jambi dan Sungai Penuh, untuk memetakan kondisi faktual di lapangan.
Menutup arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam pelayanan dan integritas.
“Pemerintah berkomitmen memberikan dampak positif bagi kehidupan beragama dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk,” pungkasnya.