SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Residivis kasus narkoba ini kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Perumahan Permata Land, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pelaku yakni Heri Irawan alias Kopet (38). Ia diringkus Tim Opsnal Polsek Kota Baru di rumahnya di Jalan Lingkar Barat II pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan, setelah petugas mengantongi identitas pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, pelaku bersama rekannya Onyeng (DPO) melakukan pencurian sepeda motor milik korban Feri Tamsil (33) di depan depot air galon, Jumat (26/9/2025) lalu.
“Pelaku Kopet berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Beat bersama rekannya Onyeng, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Jimi Fernando, Selasa (21/0/10/2025).
Selain kasus curanmor, Kompol Jimi mengungkapkan bahwa Kopet dan Onyeng juga terlibat dalam aksi pencurian buah pinang seberat 400 kilogram di wilayah hukum Polsek Kota Baru beberapa waktu sebelumnya.
“Dari catatan kepolisian, pelaku Kopet ini bukan orang baru. Ia merupakan residivis kasus narkoba dan kembali melakukan tindak pidana di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek Kota Baru.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus curanmor antara lain satu unit Honda Beat warna hitam, kunci letter T, helm dan pakaian pelaku, serta sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pelaku Onyeng yang masih melarikan diri,” tambah Kompol Jimi Fernando.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)