SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan aplikasi sistem informasi pengisian solar (Sipolar) sebagai upaya memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Jambi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Jambi, Saleh Ridha di Jambi, Jumat (24/10/2025), mengatakan aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pengisian Solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.
Dia mengatakan aplikasi Sipolar digunakan petugas gabungan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memeriksa kendaraan yang telah terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi.
Petugas tersebut, kata dia, cukup memasukkan nomor polisi kendaraan ke dalam aplikasi untuk mengetahui kendaraan tersebut berhak mengisi BBM bersubsidi atau tidak.
“Penyaluran solar bersubsidi dapat lebih tepat sasaran melalui Sipolar. Selain itu, kendaraan yang berhak juga telah dipasangi stiker resmi sebagai tanda verifikasi,” katanya.
Pemerintah kota setempat bersama perwakilan sopir telah menyepakati sejumlah langkah teknis pada beberapa waktu yang lalu, seperti pendataan ulang kendaraan penerima subsidi, penggunaan stiker, penggunaan sistem barcode dan verifikasi surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli di SPBU.
Khusus bus pariwisata medium, kata dia, tidak dikenakan batasan, serta pembatasan pengisian harian maksimal Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp350 ribu untuk roda enam.
Dia mengatakan tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan unsur Pemkot Jambi juga terus melakukan patroli dan pemeriksaan rutin di 19 SPBU guna memastikan keaslian stiker, kesesuaian data kendaraan, serta penggunaan barcode.
“Langkah ini diharapkan mengawasi secara berkelanjutan, mencegah praktik pelangsiran dan menjamin penyaluran solar bersubsidi lebih transparan dan tepat sasaran di Kota Jambi,” pungkasnya.


























