SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (23/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Dari pihak kepolisian, penyerahan dilakukan oleh Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. bersama tim penyidik, sementara dari pihak kejaksaan diterima oleh Jaksa M. Haris Fikri, S.H.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah Agus Kurnia Saputra (32 tahun), warga Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, sesuai Surat Kajari Sungai Penuh Nomor: B-2764/L.5.13/Eoh.1/10/2025, tanggal 15 Oktober 2025. Pelimpahan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 7 Desember 2024.
Kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun lalu tepatnya pada tanggal 6 Desember 2024, sekitar pukul 18.05 WIB, di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.
Korban diketahui bernama Elly Jumini (45 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Dalam penyerahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BH 1350 UM, 1 batang kayu kulit manis sepanjang 40 cm, serta beberapa barang bukti lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara pembunuhan ini kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk tahap penuntutan lebih lanjut.


























