SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang pemuda di Jambi bernama Erwinsyah alias Onyeng (33) ditangkap polisi setelah terbukti menjadi pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah mencuri lima unit sepeda motor di beberapa wilayah dalam Kota Jambi.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, Onyeng ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Ia beraksi bersama rekannya, Heri Irawan alias Kopet, yang lebih dulu diamankan polisi.
“Pelaku Onyeng ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Sebelum ditangkap malam harinya, dia baru saja mencuri motor di kawasan Rawasari, Alam Barajo,” ujar Kompol Jimi, Senin (27/10/2025).
Dalam menjalankan aksinya, Onyeng dan Kopet menggunakan kunci T untuk membobol motor yang diparkir di rumah warga maupun pinggir jalan.
Keduanya menyasar korban yang lengah, kemudian menjual motor hasil curian dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
“Onyeng ini eksekutor sekaligus penjual motor curian. Ia sudah beraksi di lima lokasi, empat kali di Kota Baru dan satu kali di Telanaipura,” jelas Jimi.
Hasil penjualan motor digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi menyebut, pelaku merupakan pengangguran yang sudah lama mengonsumsi narkoba.
Polisi masih memburu penadah motor hasil curian yang diduga berada di wilayah Kota Jambi. Sementara itu, Onyeng kini ditahan di Mapolsek Kota Baru bersama rekannya, Kopet.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagai hasil pengungkapan kasus, polisi juga mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada korban pencurian.
“Kita terus dalami jaringan pelaku dan mencari penadahnya. Barang bukti akan dikembalikan kepada para pemilik sah,” tegas Kompol Jimi Fernando.


























