Muara Papalik — Pemeriksaan terhadap proyek peningkatan Jalan RT 01 sampai RT 04 Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, menemukan dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp129,33 juta.
Temuan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan oleh tim gabungan yang terdiri dari Camat Muara Papalik, staf kelurahan, serta staf inspektorat daerah.
Proyek peningkatan jalan tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan Plt. Lurah Rantau Badak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Berdasarkan dokumen, proyek senilai Rp499,99 juta itu telah dibayar seluruhnya melalui SP2D Nomor 01393/BUD/2024 tertanggal 20 Mei 2024 dan dinyatakan rampung 100 persen sesuai BAST Nomor 01/DKL/2024 pada 28 Juni 2024.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga temuan utama:
1. Kekurangan volume pekerjaan pada lapisan pengerasan jalan batu Base Course kelas C dan B, dengan nilai kelebihan bayar mencapai Rp121,83 juta.
2. Pembelian papan informasi proyek tercatat lebih tinggi dari harga riil. Pembayaran sebesar Rp3 juta melebihi biaya sebenarnya Rp300 ribu, sehingga terjadi kelebihan sebesar Rp2,7 juta.
3. Pembayaran ganda kepada salah satu pekerja, di mana personel bernama Dsm menerima bayaran ganda sebagai tukang dan pekerja, total mencapai Rp4,8 juta.
Total kelebihan pembayaran dari ketiga temuan tersebut mencapai Rp129,33 juta.
Pihak kelurahan maupun kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Inspektorat daerah disebut tengah menyiapkan langkah tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Aktivis senior Rukman ketika di mintai tanggapan menyatakan bahwa tindakan tersebut di atas harus menjadi atensi aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kab.Tanjung Jabung Barat memanggil dan memeriksa pihak pihak terkait dalam proyek tersebut di atas ujar Aak Maman .

























