SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kasus dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan status hukum itu diputuskan melalui gelar perkara yang digelar Jumat, 24 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 14 orang saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 unit bollard yang diduga dirusak dan 1 mesin gerinda yang digunakan dalam aksi tersebut.
AKP Very Prasetyawan menegaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Fahrudin diduga terlibat langsung dalam tindakan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang milik umum.
“Penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Very Prasetyawan menegaskan.
Dengan penetapan status tersangka ini, Polres Kerinci akan segera memanggil Fahrudin untuk diperiksa dan melengkapi berkas perkara guna diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Fahrudin merupakan pejabat legislatif aktif. Penetapan tersangka terhadap wakil rakyat tersebut dinilai sebagai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.


























