SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dengan dua tersangka, masing-masing Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (31/10/2025) di Kantor Kejari Jambi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika atas nama terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya menjelaskan, perkara ini terhubung dengan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia, di mana Alton diduga berperan sebagai pengendali transaksi bersama kedua tersangka serta satu orang lain, Said Faisal (DPO).
“Dalam jaringan tersebut, kedua tersangka diduga membantu mengalirkan dan menyamarkan hasil kejahatan melalui dua rekening bank berbeda atas nama pribadi,” ungkap Nolly.
Dari hasil penyidikan, diketahui Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA, yang digunakan untuk aktivitas transaksi jaringan narkotika itu pada April hingga Juni 2025.
Total nilai transaksi yang berhasil ditelusuri mencapai Rp1.443.200.000 (satu miliar empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Barang Bukti yang d iserahkan dari tersangka Syarifah Safridayanti, antara lain 1 buku tabungan BRI dan kartu ATM berikut saldo sebesar Rp770.200.000, 1 buku tabungan BCA dengan saldo sebesar Rp673.000.000, dan 1 unit HP Vivo Y27s warna hijau.
Kemudian, dari tersangka Said Saifuddin diserahkan 1 unit HP iPhone 12 Pro Max warna biru.
Seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp1,4 miliar telah dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Kejari Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan dalam waktu dekat.
Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni, Pasal 137 huruf a dan b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan menegaskan, kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memutus aliran keuangan hasil kejahatan narkotika yang kerap melibatkan rekening perantara untuk menyamarkan asal-usul dana.


























