SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa Suliyanti yang terjerat perkara korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 mengakui menerima uang ketok palu sebanyak dua kali.
Hal ini diungkapkan terdakwa Suliyanti pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (7/11/25) kemarin.
Suliyanti mengakui jumlah uang pertama sebesar Rp 100 juta dan yang kedua juga sebesar Rp 100 juta. Kedua uang tersebut diterima Suliyanti dari Nurhayati yang diambilnya langsung dari rumah Nurhayati.
“Saya waktu menerima pertama dan kedua untuk APBD 2017 yang pengesahan nya di 30 November 2016. Pemberiannya pada awal Januari 2017 tahap pertama dan dua bulan kemudian untuk tahap kedua,” ujarnya.
Suliyanti mengakui bahwa Nurhayati awalnya mengatakan bahwa ada pembagian “kue” untuk Suliyanti. “Saya pikir itu kue beneran. Ternyata tidak. Saya akui tidak tahu,” ujarnya.
Dalam keterangannya terdakwa menjelaskan bagaimana kronologi saat pemberian uang tersebut.
Suliyanti mengaku bahwa dirinya telah menerima uang ketok palu ini sebanyak dua kali. Uang yang didapatnya melalui terdakwa Nurhayati. Pada tahap pertama, Suliyanti mengaku ditelepon oleh Nurhayati, dengan dalih ada titipan berupa kue. “Saya ditelpon oleh Nurhayati, dia mengatakan ‘Datang ke rumah, ambillah kue ini buk Suli,” ungkap terdakwa.
Sesampainya di rumah Nurhayati, dia diberikan uang tersebut dalam bentuk telah terbungkus. “Apakah terdakwa memeriksa bahwa bungkusan koran tersebut berisi kue”. Tanya JPU kepada terdakwa.
Namun, terdakwa mengaku bahwa pada saat uang tersebut diberikan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa isinya merupakan sebuah uang.
Dari tahap pertama ini, terdakwa menerima sebesar Rp 100.000.000 Juta. Dua bulan kemudian, terdakwa kembali ditelpon oleh Nurhayati untuk mengambil uang lagi di rumahnya.
Sesampainya di lokasi, Nurhayati memberikan uang tersebut dengan terbungkus koran. “Nurhayati bilang ‘ini buk ucapan terima kasih dari Pak Gubernur,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Terdakwa membuka uang tersebut saat dirinya telah pulang dari rumah Nurhayati. “Saat saya buka, saya liat ada uang Rp 100.000.000 Juta dan sebuah pesan dari Nurhayati yang bilang ‘buk Suli ga usah ngomong atau mengakui saya kasih uang’, sehingga saya ketakutan dan cemas dan merasa bersalah. Seharusnya ini bukan uang hak saya,” tegasnya dihadapan JPU.
Terdakwa mengaku tertekan, bahkan pada saat bertemu dengan Nurhayati di kantor, dirinya diancam untuk tetap diam.
Pada saat dirinya selidiki, terdakwa berencana ingin mengembalikan uang tersebut kepada KPK. “Uang tersebut saya kembalikan kepada KPK melalui rekening anak saya lewat bank Mandiri,” ungkap terdakwa.
Di akhir persidangan, di hadapan majelis hakim terdakwa meminta agar tuntutan yang diberikan padanya dapat diringankan. “Saya memohon kepada majelis hakim sekiranya berkenan kepada saya dapat dijatuhi hukuman seringan ringannya. Demikian harapan saya, sebelumnya dan sesudahnya saya haturkan terima kasih,” pinta Suliyanti.
Dalam sidang,terdakwa Suliyanti juga mengaku menyesal dan meminta maaf atas kejadian ini. Dirinya meminta maaf kepada semua pihak. “Saya mohon maaf juga kepada majelis hakim, pak jaksa, terima kasih juga kepada PH yang sudah repot-repot. Saya mohon maaf dan ke depan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” bebernya.


























