SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo menangkap FDF (42), warga Desa Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Sungai Lilin, Kampung Tanah Abang.
Dari penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 18 paket sabu beserta barang bukti lain berupa plastik klip kosong, pipet sabu, ponsel, dompet, uang tunai Rp500 ribu, dan selembar kertas putih.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.S.I. melalui Plt Kasi Humas Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku FDF dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ujar Iptu Bambang.


























