SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Drama penculikan anak yang mengguncang Kota Makassar akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi berhasil membantu membongkar jaringan penculikan dan penjualan anak lintas provinsi yang menimpa Bilqis Ramdhani Binti Dwi Nur Mas, balita berusia empat tahun yang sempat dilaporkan hilang sejak awal November 2025.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat, 7 November 2025, aparat berhasil menangkap dua pelaku utama di wilayah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, sekaligus menyelamatkan korban dalam keadaan selamat. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan praktik perdagangan anak dengan modus penculikan di ruang publik.
Peristiwa bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polrestabes Makassar. Bilqis dilaporkan hilang saat bermain di Taman Pakui, Makassar, saat ayahnya, Dwi Nur Mas, tengah berolahraga di sekitar lokasi.
Penyelidikan intensif dilakukan sejak laporan diterima. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa korban sempat dibawa dari Makassar ke Yogyakarta, sebelum akhirnya dijual ke dua pelaku asal Jambi. Fakta ini membuka kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
Mengetahui arah pergerakan pelaku, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan Polres Kerinci dan Resmob Polda Jambi. Kolaborasi antarwilayah itu membuahkan hasil cepat. Berdasarkan informasi lapangan, kedua pelaku terdeteksi berada di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Jambi.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Kedua pelaku yang diamankan adalah:
1. Adefrianto Syahputra S (36), warga Kampung Baru 2, Pasar Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
2. Mery Ana (42), ibu rumah tangga, warga Jalan Tembesu, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta. Pengakuan ini langsung memicu aksi cepat tim gabungan untuk menelusuri lokasi keberadaan anak tersebut.
Tak lama berselang, tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Polres Kerinci bergerak menuju Desa Mentawak. Hasilnya, Bilqis berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan segera diamankan untuk mendapatkan perlindungan serta pemeriksaan medis dan psikologis.
Kapolres Kerinci mengapresiasi kerja sama lintas wilayah dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami di Polres Kerinci siap memberikan dukungan penuh terhadap setiap upaya pengungkapan kasus lintas daerah. Berkat kerja sama yang cepat dan solid, korban akhirnya bisa ditemukan dalam kondisi selamat,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku telah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antar kepolisian daerah dalam menghadapi kasus perdagangan anak yang kian kompleks dan lintas provinsi. Publik pun berharap penegakan hukum berjalan tegas, agar tak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan serupa di masa mendatang.


























