SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menorehkan prestasi dengan meringkus dua pengedar sabu di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Rabu (5/11/2025).
Kedua pelaku, Andrianto (48) asal Muaro Jambi dan Endang (40) asal Sarolangun, ditangkap tanpa perlawanan. Dari lokasi, petugas menyita 17,3 gram sabu dalam 27 paket siap edar, uang tunai Rp15 juta, timbangan digital, alat hisap, serta sepeda motor dan ponsel pelaku.
Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU Al Imron, S.H. mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga. “Keduanya merupakan pengedar aktif yang memasok sabu ke wilayah Batanghari dan sekitarnya,” ujar Kasat Narkoba.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Batanghari di bawah AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K., dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


























