SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak Kapolres Merangin menindak Suku Anak Dalam (SAD) secara hukum terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penculikan Bilqis (4) asal Makassar, yang ditemukan di Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
HMI menilai keterlibatan oknum SAD menunjukkan kesan kebal hukum. Organisasi mahasiswa ini menuntut tindak lanjut dalam 2×24 jam, sekaligus menyampaikan tujuh tuntutan agar aparat dan pemerintah daerah bertindak tegas.
“Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi kemanusiaan. Negara wajib hadir dan menegakkan keadilan,” tegas Tomi Iklas, Sekretaris HMI Cabang Merangin.
Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut sempat dijual beberapa kali sebelum ditemukan selamat di wilayah SAD Tambang Teliti.
Tim gabungan Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Merangin menangkap sejumlah pelaku, beberapa di antaranya warga Merangin.
Keterlibatan SAD menimbulkan kontroversi karena korban sempat berada di komunitas adat tersebut sebelum akhirnya dikembalikan ke keluarganya di Makassar.
HMI menegaskan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas adat SAD, dan meminta transparansi Polres Merangin dalam mengusut sindikat perdagangan anak.
“Aparat harus hadir melindungi korban, tapi tetap menghormati masyarakat adat. Pendekatan hukum harus disertai pembinaan dan edukasi, bukan stigma,” tambah Tomi Iklas.
HMI menilai kasus ini termasuk kejahatan berat. Dasar hukumnya KUHP Pasal 328–333 tentang penculikan dan UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 83 tentang perlindungan anak, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.
Berikut tujuh Tuntutan HMI Cabang Bangko:
1. Transparansi Polres Merangin dalam pengusutan sindikat perdagangan anak.
2. Kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk SAD.
3. Pembinaan komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22–23.
4. Partisipasi Pemkab Merangin dalam pemulihan sosial dan penegakan hukum.
5. Implementasi perda Masyarakat Hukum Adat oleh Gubernur Jambi.
6. DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat.
7. Pembukaan posko pengaduan terkait dugaan penculikan dan perdagangan anak.
HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi aparat dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan ini.
“Kasus ini harus dikawal penuh agar keadilan bagi korban dan masyarakat terpenuhi,” pungkas Tomi Iklas.


























