SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida yang menjerat terdakwa Anggi Febri Yandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, jaksa menuntut terdakwa Anggi dengan hukuman penjara selama 17 tahun, karena dinilai terbukti menghilangkan nyawa seseorang. Anggi dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “dituntut 17 tahun kurungan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya.
Sementara itu, Fatma Dewi, selaku penasihat hukum terdakwa, menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia menilai peristiwa tersebut memiliki sebab tertentu di baliknya. “Hari ini sidang tuntutan, terdakwa Anggi dituntut selama 17 tahun penjara, dikurang selama masa tahanannya,” kata Fatma Dewi usai persidangan.
Terkait langkah selanjutnya, pihak penasihat hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. “Upaya pembelaan secara tertulis. Keberatan ya, kalau dari kronologis ada sebabnya ya. Bersalah tentu bersalah, tapi ada sebabnya,” katanya.


























