SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tiga warga negara Pakistan dideportasi ke negara asalnya lantaran melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence menyampaikan pemulangan mereka merupakan tindak lanjut laporan atensi dalam melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian.
“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” katanya, Minggu (16/11/2025) kemarin.
Tiga warga Pakistan itu masing-masing bernama Mohib Ullah, Zia Ul Haq dan Muhammad Naeem.
Proses deportasi dilakukan selama 2 hari, mulai Jumat hingga Sabtu, atau 14-15 November 2025.
Sebelumnya mereka diamankan dan diperiksa keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal sehingga dideportasi.
Ketiganya dikawal petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada hari Sabtu (15/11).
Warga Negara Asing (WNA) dibawa menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses pemeriksaan akhir dan serah terima kepada pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, di hari yang sama, ketiga warga negara Pakistan tersebut resmi diterbangkan melalui penerbangan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET). (*)


























