SEKATOJAMBI.COM, – Kejaksaan Negeri Jambi kembali menerima berkas dan tersangka Tahap II terkait kasus Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019.
Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pelimpahan atau Tahap 2 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi pada hari Selasa 18 November 2025 terhadap tersangka BK (Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari) dan AR (Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari).
“Dalam penanganan perkara ini juga sebelumnya penyidik telah menetapkan dan telah juga masuk dalam tahap persidangan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa atas nama WH (Mantan Direktur PT. PAL), VG (Direktur Utama PT. PAL) dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang),” Jelasnya Nolly Wijaya.
Terhadap Tsk untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi dan para tersangka diancam atau disangka Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” Jelasnya Nolly Wijaya lagi.
Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para Tsk secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini mengakibatkan telah terjadinya pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.
“Akibat perbuatan terdakwa WH, VG, RG secara bersama-sama dengan BK dan AR mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 105.000.000.000,00
Kejaksaan Negeri Jambi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi” Terangnya lagi.
Novalino


























