SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – 3 pelaku perampokan bersenjata yang beraksi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan ditangkap kurang dari 24 jam oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin pada Senin (17/11/25) malam.
Perampokan ini menimpa sepasang suami istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin.
Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban, Dwi Ayu Lestari sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen bersama Nasihudin.
Kemudian, tiba-tiba 6 orang pelaku yang menggunakan penutup wajah mendobrak pintu rumah dan langsung menodongkan senjata api ke arah kedua korban.
Salah satu pelaku memukul kepala Nasihudin sebelum mereka mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik.
Selanjutnya, para pelaku mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, 2 sepeda motor, serta 3 telepon genggam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Merangin yang segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap 2 tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya dan LA (22), kelahiran Ngawi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari penangkapan tersebut mengarahkan kepada tersangka ketiga yakni IS (38), yang ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.
Ketiga tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya yang turut beraksi masih dalam pengejaran dan kini berstatus DPO.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 86 juta, 5 unit telepon genggam, 2 sepeda motor, 2 mobil, tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, 4 topi, senjata api mainan dan 2 bilah pisau.
Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epy Koto mengatakan, bahwa saat ini proses penyidikan terus berlanjut dan pihaknya masih memburu terduga pelaku lain.
“Kami masih memburu 3 pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, katanya, Rabu (19/11/2025).
Ketiga pelaku yang telah berhasil ditangkap kini ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

























