SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Operasi Zebra Siginjai 2025 di Kota Jambi telah dimulai sejak tanggal 17 November 2025 lalu.
Operasi Zebra Siginjai ini digelar hingga 30 November 2025, sejumlah pelanggaran jadi sasaran razia kendaraan itu.
Beberapa lokasi rawan razia kendaraan Operasi Zebra Siginjai di Kota Jambi, diantaranya:
– Jalan Soemantri Brojonegoro, di kawasan Kosera Sipin
– Jalan Sri Sudewi
– Simpang Sukarejo, Tehok
– Simpang Tugu Adipura
– Simpang Talang Banjar
– Simpang Bank Mandiri, kawasan Pasar
– Simpang Bata
– Simpang BI, Telanaipura
– Simpang Paal X
– Depan Bulog di Pasir Putih
Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
Selain penertiban balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
Berikut daftar 8 jenis pelanggaran yang disasar Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)


























