SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – 10 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci TA 2023 dengan kerugian negara Rp2,7 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (24/11/2025).
Sidang beragendakan sidang dakwaan, yang mana 10 terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Heri Cipta (HC), Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA), Nael Edwin (NE) Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK. Fahmi (F) selaku Direktur PT WTM; Amril Nurman (AN) selaku Direktur CV TAP, Sarpano Markis (SM) Direktur CV GAW, Gunawan (G) Direktur CVBS.
Kemudian Jefron (J) Direktur CV AK, Reki Eka Fictoni (RDF) seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helpi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan 10 terdakwa bersama-sama melakukan korupsi pada proyek pengadaan PJU dengan pagu anggaran Rp5.968.016.775 dari APBD murni.
Pada anggaran perubahan, proyek ini mendapatkan tambahan dana sebesar Rp2.510.172.525.
Modus korupsi yang dilakukan 10 terdakwa yakni dengan pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).
Padahal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Lalu, 1 terdakwa atas nama Yuses Alkandira mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, istri terdakwa sakit agar terdakwa bisa membawa istrinya berobat.


























