SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Aksi unjuk rasa warga terdampak penetapan zona merah kembali memanas di depan Kantor Pertamina Jambi, Senin (24/11/2025).
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama yang mereka nilai sebagai bentuk keadilan atas dampak yang selama ini mereka rasakan.
Pertama, warga menuntut Pertamina menjelaskan dasar penetapan status zona merah atau blokir SHM yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.
Menurut warga, status tersebut membuat tanah mereka tidak bisa diagunkan di bank, tidak dapat diwariskan, dan terhambat dalam berbagai urusan administratif.
Kedua, warga meminta Pertamina menghapus status zona merah, serta mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk membuka blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Warga menilai blokir SHM tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat merugikan mereka.
Ketiga, warga memberikan tenggat waktu 7 hari kepada Pertamina dan pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi.
Mereka menegaskan bahwa apabila tidak ada kepastian dalam batas waktu tersebut, warga akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Hingga aksi berlangsung, aparat kepolisian masih melakukan penjagaan ketat di sekitar Kantor Pertamina Jambi, sementara perwakilan warga menunggu kesempatan untuk menyerahkan tuntutan tertulis kepada pihak perusahaan.
Syamsul Bahri, salah satu koordinator aksi mengatakan jika akibat dari penetapan status warna merah itu, tanah warga tidak bisa lagi diagunkan di bank dan juga tidak bisa turun waris.
Dalam aksi tersebut warga membawa keranda mayat sebagai bentuk protes.


























