SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama SW, seorang wajib pajak dari PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi.
Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam rilis resmi kejaksaan, bahwa perkara ini terkait tindak pidana perpajakan yang dilakukan SW melalui transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan perhitungan Ahli Perpajakan dan Auditor BPKP, kerugian negara mencapai Rp16.845.865.679.
SW memperoleh manfaat ekonomi dengan menggunakan faktur pajak fiktif serta bukti pemotongan dan pemungutan pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya. Atas perbuatannya, SW diduga melanggar:
* Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
* UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
* Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut
Modus yang dilakukan mencakup penerbitan dan penggunaan faktur pajak serta bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Meski tiap tindakan merupakan tindak pidana berbeda, rangkaian perbuatan dilakukan secara berkelanjutan sehingga dipandang sebagai satu kesatuan.
Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dokumen terkait, satu unit mobil Toyota Rush beserta BPKB, dua bidang tanah beserta sertifikat hak milik, dan dua unit rumah.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Jambi langsung menahan SW di Rumah Tahanan Klas I Jambi. Kejaksaan menegaskan komitmennya memberantas praktik mafia pajak di wilayah Jambi.
Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.


























