SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, dalam perkara pembunuhan Eli Jumini yang sempat menyita perhatian publik sejak tahun lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (26/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, bersama hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan, berlangsung dengan pengamanan ketat dari Polres Kerinci.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Vonis 15 tahun penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini bermula pada penemuan jenazah Eli Jumini pada 2024 di sebuah gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Kondisi penemuan korban sempat menghebohkan masyarakat setempat dan memunculkan banyak pertanyaan mengenai kronologi kejadian.
Dalam persidangan, Agus mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman. Ia juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan oleh Polres Kerinci. Namun permohonan keringanan tersebut tetap menuai sorotan publik mengingat beratnya perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Rekonstruksi yang digelar pada 25 Juli 2025 menunjukkan 21 adegan yang menggambarkan rangkaian tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran dan emosi pelaku yang memuncak.
Agus menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding, sehingga proses hukum berhenti pada tingkat pertama. Meski demikian, perdebatan mengenai berat ringannya vonis 15 tahun tersebut masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat.
Dengan putusan ini, proses hukum kasus pembunuhan Eli Jumini resmi selesai di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, meski respon publik terhadap vonis tersebut masih terus bergulir.


























