SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum menyelenggarakan puncak acara Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 pada Rabu (26/11/2025), bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum. Kegiatan nasional ini merupakan bentuk apresiasi terhadap Kepala Desa dan Lurah Non Litigation Peacemaker yang dinilai berhasil menjalankan peran strategis dalam penyelesaian sengketa masyarakat secara damai tanpa melalui jalur litigasi. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan PDT, Menteri PPPA, serta para Wakil Menteri dan pimpinan tinggi madya dari berbagai kementerian dan lembaga. Dari Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama para Kepala Desa/Lurah asal Provinsi Jambi, yaitu Ubaidillah, Muliyadi, dan Sukadi, yang berhasil lolos seleksi Panitia Provinsi dan Panitia Nasional.
Pelaksanaan PJA 2025 diikuti oleh 130 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Acara berlangsung khidmat melalui rangkaian kegiatan yang telah disusun secara sistematis, diawali dengan laporan Kepala BPHN, pemutaran video pembuka PJA, penyerahan penghargaan TOP 10 PJA 2025, hingga sesi khusus penilaian TOP 3 oleh Dewan Pakar. Seluruh rangkaian kegiatan ini mencerminkan komitmen BPHN dalam memperkuat implementasi keadilan berbasis masyarakat atau people-centered justice, yang menempatkan penyelesaian konflik secara damai, restoratif, dan inklusif sebagai prioritas utama.
Penyelenggaraan PJA 2025 menjadi momentum penting dalam penguatan kebijakan nasional di bidang akses keadilan. Kehadiran kementerian dan lembaga strategis seperti Kemenkumham, Kemendagri, Kemendes PDTT, Mahkamah Agung, Kemen PPPA, dan Bappenas menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi telah menjadi agenda bersama lintas sektor. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan harmonisasi kebijakan, pendampingan hukum, serta pembinaan aparatur pemerintahan desa dan kelurahan dalam mengembangkan mekanisme penyelesaian masalah yang efektif dan berkeadilan di tingkat akar rumput.
Sebelum memasuki acara puncak, para peserta PJA 2025 telah mengikuti rangkaian peningkatan kapasitas, meliputi pelatihan perlindungan perempuan dan anak, penguatan peran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, serta pemahaman peran kepala desa dan lurah dalam pencegahan dan penanganan permasalahan hukum sesuai ketentuan KUHP baru. Program penguatan kapasitas ini bertujuan mencetak aparatur desa dan kelurahan yang mampu menjadi pendamai masyarakat yang responsif, berperspektif kemanusiaan, dan memiliki pemahaman hukum yang memadai.
Secara keseluruhan, kegiatan Peacemaker Justice Award 2025 berjalan lancar dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan penyelesaian sengketa berbasis masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Bagi Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pembinaan hukum serta dukungan penuh terhadap program strategis BPHN dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke desa dan kelurahan. Acara ini diharapkan terus menjadi inspirasi bagi aparatur pemerintahan desa dan kelurahan untuk berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang harmonis, sadar hukum, dan mampu menyelesaikan sengketa secara damai.


























