SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan dengan memusnahkan sejumlah besar barang bukti hasil dari tindak pidana.
Pemusnahan spektakuler ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bungo pada Kamis (27/11/2025), sebagai bentuk penegakan hukum setelah 67 perkara tindak pidana umum dan narkotika telah berkekuatan hukum tetap.
Acara yang berlangsung tertib ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, mulai dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo, perwakilan Polres Bungo, hingga Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo, menunjukkan keseriusan multi-institusi dalam pemberantasan kejahatan.
Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, SH., MH., dalam sambutannya mengungkapkan besaran barang bukti narkotika yang berhasil diputus untuk dimusnahkan.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah narkotika jenis Sabu seberat 261,25 gram, Ganja seberat 893,64 gram, dan Ekstasi seberat 1,36 gram,” ujarnya.
Krisdianto juga mengungkap bahwa total nilai barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 300 miliar.
Ia menegaskan bahwa perkara narkotika masih menjadi perhatian serius sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan tidak hanya berfokus pada narkotika. Berbagai barang bukti pendukung kejahatan turut dilenyapkan, seperti timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, hingga dokumen dan pakaian yang digunakan dalam berbagai perkara pidana.
Yang menarik, proses pemusnahan ini tidak dilakukan secara serampangan. Kajari Bungo memaparkan bahwa setiap kategori barang bukti dimusnahkan dengan metode yang berbeda untuk memastikan keamanan dan ketidakberfungsian barang tersebut.
“Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur sabun cair, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke saluran pembuangan.
Senjata api dipotong menggunakan alat khusus, sementara dokumen dan pakaian dibakar hingga habis,” jelas Krisdianto secara rinci.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh narkotika yang dimusnahkan telah melalui proses uji deteksi dan random sampling untuk menjamin keaslian barang bukti sebelum akhirnya dimusnahkan.
Langkah ini menjadi penutup yang sempurna bagi peredaran gelap narkoba dan barang ilegal lainnya di wilayah hukum Kejari Bungo.


























