SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan penguasaan senjata tajam yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025 lalu.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Umum Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Peristiwa berawal dari ajakan duel melalui pesan WhatsApp oleh anak berinisial AK. Sekitar pukul 22.45 WIB, 3 anak korban melintas di Desa Koto Iman menuju Desa Tanjung Tanah dan bertemu kelompok terduga pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang.
Kelompok tersebut kemudian mengejar para korban menggunakan sepeda motor. 2 pelaku berinisial MW dan MAR diketahui membawa celurit dan samurai.
Setibanya di lokasi kejadian, para korban berinisial MF, FF, dan AK diduga mengalami pengeroyokan. Berdasarkan hasil visum, korban MF mengalami luka robek di kepala dan patah tulang bahu kanan, FF mengalami luka gores di siku kiri, dan AK mengalami luka gores di lengan kanan serta siku kiri.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Kerinci mengamankan 17 anak. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, 6 anak ditetapkan sebagai pelaku, yaitu MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Sebanyak 11 anak lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah celurit, 1 bilah samurai, 1 batang bambu, 1 unit HP Redmi 10A, serta 2 sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Vixion.
Pelaku MW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Para pelaku anak juga dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Polres Kerinci mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik dalam pergaulan maupun penggunaan media elektronik.


























