SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Satnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada
Hari Senin tgl 01 Desember 2025 sekira Pkl 11.30 Wib di Desa Pulau Kayu Aro, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi.
Adapun inisial pelaku
FM, Laki-laki, 43 thn Desa Pulau kayu aro, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi.
Ditangan Pelaku berhasil disita dan diamankan berupa
1 ( satu ) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram (Brutto) NETTO : 0,78 GRAM
-. 1 ( satu ) buah pipet plastik yang dijadikan sendok,
-. 1 ( satu ) buah dompet warna hitam,
-. uang sebesar Rp. 520.000.00 ( lima ratus dua puluh ribu ).
Dijelaskan kronologi penangkapan pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekira Pkl 11.30 wib, pers Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering berjualan Narkotika jenis sabu kepada para Masyarakat sekitar, di Desa Pulau kayu aro. Dan jika ada yang ingin membeli memesan kepada Sdr. FM langsung mendatangi rumah FM, Kemudian pembeli langsung mengambil paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. FM.
Berdasarkan informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung melakukan penyelidikan, setelah keberadaan pelaku diketahui kemudian di lakukan penggerebekan terhadap Sdr. FM dan berhasil diamankan di Desa Pulau kayu aro, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi.
Sekira Pkl 11.30 wib, pelaku Sdr. FM dan Sdr. RC berhasil diamankan, Tim melakukan penggeledahan Badan dan Tempat. Dari Hasil penggeledehan ditemukan 1 ( satu ) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu didalam dompet warna hitam.
Anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi melakukan Introgasi. Dari hasil interogasi, sdr. FM mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. A (Lidik) yang diberikan ke Sdr. FM di Rumah di Desa Pulau kayu aro, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi.
Selanjutnya pelaku berikut BB di bawa dan diamankan ke Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)































