SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jaluko Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dalam perkara tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi pada Sabtu tanggal 22 November 2025 Sekira Pukul 02.00 Wib lalu di RT 02 Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jaluko Iptu Yohanes Chandra saat wawancarai media ini, yang mana kronologi kejadian korban yang bernama Yanto warga Mendalo Laut, RT 02 Desa Pematang Gajah sebelumnya membuat Postingaan di Facebook dengan isi postingan membutuhkan sopir Batu Bara dan kemudian ada 1 (Satu) Orang yang tidak dikenal menghubungi dari Facebook hinga berlanjut ke Whattsapp, dan kemudian 1 (Satu) Orang tersebut datang ke rumah saya dan melamar menjadi Sopir saya dan kemudian orang tersebut menunjukkan identitas kepada saya berupa 1 (Satu) Buah KTP.
“Orang yang melamar tersebut bernama Dedi Setiawan, dan korban menanyakan Profil orang tersebut dan identitas dari orang tersebut sampai akhirnya saya menerima orang tersebut sebagai Sopir Batu Bara, selanjutnya Orang tersebut membawa Mobil Dump Truck miliknya dan menjalankan DO batu bara bersama rekannya bernama Ijal,” ungkap Kapolsek, Rabu malam (04/12/2025).
Lebih lanjut Iptu Yohanes Chandra mengatakan, setelah membawa dump truk, pelaku menghubungi pelaku namun pelaku ini tidak dapat dihubungi lagi atau tidak aktif, hingga keesokan harinya korban mencari informasi dari Orang tersebut sampai saya menelusuri Alamat dari KTP dan SIM B1 yang ditunjukkan Orang tersebut yang berada di Jln. Otto Iskandar Dinata Rt. 29 Kelurahan Pasar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
“Setelah dilakukan pencarian di alamat yang tertera di KTP dan SIM tidak ditemukan alamat tersebut, dan korban pergi ke Polsek Pasar dan menanyakan hal yang sama dan Pihak Polsek Pasar mengatakan bahwa KTP dan SIM B1 tersebut palsu,” lanjutnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota. Atas kejadian tersebut Saya mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
“Berdasarkan laporan dari korban, kita dari Unit Reskrim Polsek Jaluko melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bernama Hendra Fendy alias Along bin Efendi Loren (40) warga Cempaka Putih Kecamatan Jelutung dan Reza Fahrori (41) warga Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan,” sambungnya.
Berbekal informasi , Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko mengetahui pelaku Along sedang berada di Jln. Kapten Pattimura Kota Jambi dan Tim berhasil menangkap Pelaku, yang mana saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa dua rekannya bernama Reza dan Joni terlibat dalam kejadian tersebut.
“Tim langsung melakukan Penangkapan terhadap Reza di sebuah Rumah Kebun Handil Kota Jambi dan selanjutnya kedua Pelaku tersebut di amankan di Polsek Jambi Luar Kota dan langsung dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka,” jelas Kapolsek Jaluko.
Saat ini kita telah menertibkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap satu rekannya yang kabur bernama Joni (40) warga Cempaka Putih Kota Jambi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Jaluko, yang mana barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Lembar STNK Mobil Dump Truck Merk Toyota Dyna 130 HT Warna Merah dengan No Polisi BA 8534 AH.
“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, untuk mengetahui keberadaan mobil dump truk tersebut, dan Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana,”pungkasnya.


























