SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan 2 tersangka tindak pidana korupsi, Jumat (12/12/2025).
Tersangka pertama DN terbukti bersalah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun.
Tim penyidik menemukan total kerugian negara sebesar Rp346 juta lebih hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Jambi.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Sarolangun yang akan melakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, didampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko dan Kasi Intel Rikson Siagian.
Perkara kedua, Kejari Sarolangun menetapkan HY dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Penyimpangan tersebut dilakukan melalui pengecer Toko Dhiya Tani (DT) di wilayah Kecamatan Sarolangun pada tahun 2021 dan 2022.
“Terhadap tersangka HY dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Sarolangun,” katanya.
Kajari Rolly menegaskan, bahwa seluruh perkara akan segera diproses ke tahap selanjutnya sesuai asas peradilan cepat dan ketentuan hukum acara pidana.


























