SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kepolisian Resort (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (07/10/2025) di Desa Perintis Makmur RT 05 RW 02 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Pelaku berinisial NR (31) yang merupakan seorang warga Perintis Makmur RT 6 RW 2 Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban SY (55) sedang berada dirumahnya, dimana sebelumnya korban baru pulang dari kebun dan memarkirkan sepda motor miliknya jenis honda scoopy warna silver hitam di teras rumah.
“Saat korban istirahat dan tertidur, namun setelah korban terbangun dari tidur korban mengingat bahwa kunci sepeda motor belum di cabut dan selanjut nya pelapor langsung mengecek sepeda motor yang terparkir di teras rumah akan tetapi sepeda motor tersebut telah hilang,” ujarnya.
Selanjutnya, korban langsung menanyakan kepada istrinya terkait keberadaan sepeda motor tersebut akan tetapi istrinya juga tidak mengetahui karena saat itu istrinya sedang mencuci pakaian di belakang rumah, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah).
“Mengetahui motornya hilang, pelapor (korban) membuat laporan polisi di polres tebo untuk ditindak lanjuti,” lanjutnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa, usai mendapat laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku, kemudian tim resmob sat reskrim polres tebo mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada dirumahnya.
“Kita langsung mendatangi ke kediaman pelaku yang mana saat kita melakukan penangkapan pelaku kooperatif dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” sambungnya.
Lebih lanjut Iptu Nainggolan menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepada motor tersebut dan telah di gadaikannya di desa pulau temiang kecamatan tebo ulu kabupaten tebo.
“Di lokasi tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti, kemudian tim resmob langsung membawa diduga pelaku dan barang bukti ke polres tebo guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. (Sekatojambi.com/Noval)


























