SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polres Merangin diterpa isu hilangnya dua unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Isu tersebut memicu aksi demonstrasi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Merangin yang menggelar unjuk rasa di depan Polda Jambi dan Ditpropam Polda Jambi, Jumat (12/12/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, Iptu Eka Putra Yuliesman Koto, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dua unit alat berat dimaksud tidak hilang, melainkan dipinjam-pakaikan kepada pemilik sah alat berat.
“Bukan hilang, tetapi dipinjam-pakaikan kepada pemilik asli alat berat,” kata Iptu. Eka Putra saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, dua alat berat tersebut sebelumnya diamankan oleh pejabat Kasat Reskrim lama di kawasan hutan dan pada saat ditemukan belum dalam kondisi beroperasi. Setelah dirinya menjabat sekitar satu bulan terakhir, perkara tersebut kembali digelar dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
“Penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak penyewa alat berat terus dilakukan. Identitas penyewa sudah kami kantongi, dan penelusuran dilakukan hingga ke wilayah Riau dan Medan. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” ujarnya.
Iptu. Eka Putra juga menyampaikan keterangan dari pemilik rental alat berat. Menurutnya, penyewa awalnya beralasan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan staking. Namun, seiring berjalannya waktu, pemilik rental memperoleh informasi bahwa alat yang disewa justru berada di wilayah Merangin.
Terkait status hukum alat berat, Iptu Eka Putra menjelaskan bahwa kebijakan pinjam pakai dilakukan karena hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Langkah tersebut merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 45 serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut ditegaskan bahwa kewenangan penilaian dan persetujuan pinjam pakai barang bukti berada pada pejabat kepolisian sesuai tingkatannya, mulai dari para Direktur Reserse, Narkoba, Polair, dan Lantas di tingkat Polda; para Kapolwil atau Kapolwiltabes di tingkat Polwil atau Polwiltabes; para Kapoltabes dan Kapolres di tingkat Poltabes atau Polres; hingga Kapolsek di tingkat Polsek.
Selain kewenangan struktural, penilaian dan pertimbangan pinjam pakai barang bukti juga didasarkan pada sejumlah syarat, di antaranya adanya bukti kepemilikan barang bukti yang sah, kesediaan pemilik untuk merawat serta tidak mengubah bentuk, wujud, dan warna barang bukti, kesediaan menghadirkan kembali barang bukti apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan maupun persidangan, serta kesanggupan untuk tidak memindahtangankan barang bukti kepada pihak lain.
Iptu. Eka Putra menegaskan bahwa pemilik alat berat yang juga merupakan pemilik rental telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut dan memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Saat ini, status dua unit alat berat tersebut ditetapkan sebagai barang bukti pinjam pakai.
“Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, pihak pemilik rental menyatakan siap menghadirkan kembali alat berat tersebut,” pungkasnya. (Sekatojambi.com/Novalino)


























