SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Sepasang kekasih di Kabupaten Sarolangun dibekuk Polres Sarolangun usai pamer emas hasil kejahatannya di media sosial, pada Kamis (11/12/2025).
Keduanya yakni IL alias Indah (26) dan RS alias Rian (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Pasangan ini menjalankan aksi pencurian pada 18 Desember 2024 lalu di Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin.
Saat itu, dua pelaku masuk rumah korban lewat belakang rumah saat rumah kosong.
Pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp7 juta serta 27 suku emas perhiasan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp337,8 juta.
Saat beraksi, pelaku perempuan menunggu di motor sementara pelaku pria masuk dan menggasak barang berharga korbannya.
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Sarolangun.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


























