SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan batu bara dan barang pengendalian lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru di Jambi.
Surat edaran ini ditandatangani Al Haris pada 16 Desember 2025 yang berlaku untuk seluruh jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Provinsi Jambi.
Penghentian ini berlaku mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB, hingga tanggal 4 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.
Berikut daftar jalur angkutan batu bara yang dilarang dilintasi:
1. Muara Tebo – Muara Bulian – Jambi
2. Merangin – Sarolangun – Batang Hari – Kota Jambi
Selain angkutan batu bara, penghentian operasional ini juga berlaku untuk beberapa jenis kendaraan lainnya, seperti:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu Kg.
2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
3. Mobil barang dengan kereta tempelan.
4. Mobil barang dengan kereta gandengan.
5. Mobil barang yang mengangkut bahan galian (tanah, pasir, dan batu), bahan tambang (batu bara) dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada:
1. Hari Minggu 19 Desember 2025, mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
2. Hari Minggu 4 Januari, mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.


























