SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum berlalu lintas dengan mengintensifkan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem Weight In Motion (WIM) di ruas Jalan Tol Jambi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pencegahan pelanggaran over dimension over load (ODOL) berbasis teknologi demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Sosialisasi tersebut dikemas dalam program Dialog Jambi Pagi “Polisi Menyapa” yang disiarkan langsung Radio RRI Pro 1 Jambi, mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, yakni Kasi Gar Subdit Gakkum AKP Rita Purnama Sari, S.H., M.H., didampingi Kanit 2 Gar AKP Maskat Maulana, S.H., M.H., serta Section Head Operasional Ruas Jalan Tol Jambi PT Hutama Karya (Persero), Muhammad Fitriandhri.
Dalam dialog interaktif tersebut, AKP Rita Purnama Sari menjelaskan bahwa penerapan ETLE dan WIM di Jalan Tol Jambi bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas. Menurutnya, sistem WIM memungkinkan pengawasan kendaraan dilakukan secara real time tanpa harus menghentikan kendaraan, sehingga pelanggaran kelebihan muatan dapat terdeteksi secara otomatis.
“Kami ingin masyarakat pengguna angkutan jalan, khususnya yang melintasi ruas Jalan Tol Jambi, memahami bahwa pengawasan kini semakin ketat dengan adanya WIM. Sistem ini mampu mendeteksi beban kendaraan saat melaju, sehingga kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL akan langsung teridentifikasi,” ujar AKP Rita.
Ia menegaskan, penindakan berbasis teknologi ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi infrastruktur jalan tol dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain membahas teknis ETLE dan WIM, Ditlantas Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik. AKP Rita menegaskan bahwa Polri tidak pernah mengirimkan surat tilang ETLE melalui pesan WhatsApp pribadi, aplikasi dalam bentuk APK, maupun tautan atau link mencurigakan lainnya yang mengklaim berasal dari Korlantas Polri.
“Surat konfirmasi tilang elektronik yang resmi hanya dikirimkan melalui jasa pengiriman pos ke alamat sesuai data STNK kendaraan, serta dapat diakses melalui website ETLE Nasional. Jika menerima pesan di luar mekanisme tersebut, masyarakat harus curiga dan tidak menindaklanjutinya,” tegasnya.
Sinergi antara kepolisian dan pengelola jalan tol juga menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Kehadiran perwakilan PT Hutama Karya (Persero), Muhammad Fitriandhri, menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan umur layanan infrastruktur jalan tol, serta memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Jambi.
Dialog interaktif ini mendapat respons positif dari pendengar RRI Pro 1 Jambi. Sejumlah warga memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi langsung terkait mekanisme penyelesaian tilang elektronik, termasuk prosedur klarifikasi apabila kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran telah berpindah kepemilikan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibenarkan dan mendapat dukungan penuh dari Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kepatuhan hukum dan keselamatan berlalu lintas di Provinsi Jambi.


























