SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi digugat Rp12 miliar oleh rekanan penyedia alat kesehatan (alkes).
Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi dengan dalil wanprestasi atau ingkar janji pembayaran.
Gugatan diajukan oleh PT Rajawali Nusindo yang merupakan rekanan pengadaan alkes. Penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran pengadaan alkes bernilai belasan miliar rupiah.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, membenarkan gugatan tersebut. Ia mengatakan perkara tersebut telah teregister dengan Nomor 250/Pdt.G/2025/PN Jmb.
“Gugatan didaftarkan penggugat pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam petitumnya, PT Rajawali Nusindo meminta RSUD Raden Mattaher melakukan pembayaran atas pengadaan alat kesehatan dengan nilai mencapai Rp12 miliar,” ujar Otto, Senin (22/12/2025).
Dia menjelaskan, gugatan diajukan dengan dasar wanprestasi karena penggugat menilai pihak rumah sakit tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap administrasi perkara dan belum memasuki pokok persidangan.
Pengadilan Negeri Jambi akan segera menjadwalkan sidang perdana serta memanggil para pihak yang bersengketa.
“Pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Otto.


























