JAMBI – Besaran uang suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 menjadi APBD Provinsi Jambi yang diterima terdakwa M Juber, Ismed Kahar, Tartiniah, dan Poprianto terungkap dari surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diketahui dari Sidang Dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Selasa (28/3) hari ini.
Jaksa KPK menyebutkan, Muhammad Imaduddin alias IIM menyerahkan kepada Kusnindar catatan berisi daftar nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan diberikan uang tersebut.
Kemudian, IIM dengan dibantu stafnya yang bernama Raden Sendhy Hefria Wijaya dan Basri secara bertahap menyerahkan uang yang jumlahnya bervariasi kepada Kusnindar untuk dibagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, diantaranya untuk para terdakwa yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar, menerima uang ketok palu dalam 2 kali penerimaan.
Rincian sebagai berikut:
1. Terdakwa I, M Juber
Tahap pertama, sekitar Januari 2017, terdakwa M Juber menerima uang ketok palu dari Gusrizal sebesar Rp 100 juta yang diserahkan di rumah Gusrizal di Jalan Nuri 1, Nomor 20, RT 03, Jelutung, Kota Jambi, dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal.
Tahap kedua, sekitar Maret 2017, M Juber menerima uang ketok palu sebesar Rp 100 juta dari Kusnidar di rumah terdakwa Ismet Kahar di Jalan Kimaja, Nomor 8, RT 02, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
2. Terdakwa II, Poprianto
Tahap pertama, sekitar Januari 2017 terdakwa Poprianto menerima uang ketok palu dari Kusnidar sebesar Rp 100 juta yang diserahkan di rumah Poprianto di Jalan Letmud Sarniem, Perumahan New Castle Blok B, Nomor 1, RT 34, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Tahap kedua, sekitar bulan Maret 2017 terdakwa Poprianto menerima uang ketok palu dari Kusnindar sebesar Rp 100 juta di rumah Poprianto.
3. Terdakwa III, Tartiniah RH
Pada sekitar awal tahun 2017, Terdakwa Tartiniah RH menerima uang ketok palu sebesar Rp 50 juta dari Gusrizal di rumahnya di Jalan H Ibrahim, RT 21, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal
4. Terdakwa IV, Ismet Kahar
Tahap pertama, sekitar bulan Februari 2017 terdakwa Ismet Kahar menerima uang ketok palu dari Kusnidar sebesar Rp 100 juta di rumahnya di Jalan Kimaja, Nomor 8, Simpang III Sipin, Kota Baru, Kota Jambi.
Tahap kedua, pada sekitar bulan Maret 2017 Ismet Kahar menerima uang ketok palu dari Gusrizal sebesar Rp 100 juta di rumahnya, dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal.
Selain itu, Kusnindar juga menyerahkan uang ketok palu APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, antara lain yakni Cornelia Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Supriyono, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainal Arfan.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara empat orang tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (20/3).
Keempat tersangka yang dilimpahkan berasal dari Fraksi Golkar, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 yakni M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar.
Irwan Asaadi selaku Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, ini merupakan lanjutan dari kasus yang beberapa waktu lalu sudah disidangkan.
“Ini lanjutan dari perkara kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang beberapa waktu lalu sudah disidangkan,” sebutnya.
Mengenai tersangka kasus suap ketok palu lainnya yang belum dilimpahkan, kata Irwan, akan menyusul.
“Yang lain nanti. Sekarang baru fraksi Golkar, nanti yang lain menyusul,” katanya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.