SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi membebaskan M Iqbal, terdakwa kasus dugaan pencurian sepeda motor, dari seluruh dakwaan, Selasa (6/1/2026). Putusan ini dibacakan di ruang sidang oleh majelis yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
“Menetapkan terdakwa M. Iqbal alias Iqbal bin Muhammad Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” demikian petikan putusan.
Bersamaan dengan itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti semula.
Majelis juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada terdakwa, termasuk satu helai kemeja putih, satu helai celana jeans biru dongker, satu masker hitam, satu pasang sepatu Nike hitam-putih, dan barang bukti lainnya.
Penasehat hukum terdakwa, M. Amin, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan nama baik dan martabat kliennya secara menyeluruh.
“Saya akan bicarakan lagi dengan klien kami apakah akan menempuh gugatan perdata. Kalau dia setuju, kami akan lakukan,” ujar Amin kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Amin juga menekankan pentingnya permintaan maaf terbuka dari aparat penegak hukum yang menangani perkara ini, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
“Secara aturan hukum, pihak kepolisian dan kejaksaan harus meminta maaf secara terbuka dan memberikan kompensasi kepada Iqbal,” tegas Amin.
Kasus ini menandai kemenangan penting bagi prinsip due process di pengadilan dan menjadi pengingat bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum penuh hingga terbukti bersalah secara sah.
































