SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Peredaran narkotika di Kota Jambi kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial RZ (53), Kamis (8/1/2026) dini hari, karena kedapatan menyimpan enam paket narkotika jenis sabu di rumahnya.
Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut dilakukan di Lorong Anggrek RT 19, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, sekitar pukul 00.15 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di tempat kejadian perkara.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menuju TKP dan mengamankan terlapor berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Deddy Haryadi, Jumat (9/1/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah terlapor, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kotak plastik warna pink dan berada di saku celana RZ. Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan di bawah kasur, dan satu paket lagi berada di dalam kotak plastik warna hijau yang disimpan di dapur.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,19 gram dengan berat bersih 1,50 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RZ mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp2 juta dan rencananya akan dijual kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Terlapor mengaku sudah dua kali membeli sabu dari pemasok yang sama dan telah menjual sekitar dua gram,” jelas Ipda Deddy.
Saat ini, terlapor telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
































