SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kepolisian kembali menegaskan kehadirannya dalam melindungi warga, terutama kelompok rentan. Jajaran Polsek Tebo Ulu bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang menimpa seorang warga lanjut usia di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Kasus ini bermula dari laporan AMAJID K alias Amajid bin Kadir (alm), 84 tahun, seorang pensiunan yang tinggal di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh.
Korban mendapati pintu dapur rumahnya dalam kondisi terbuka. Kecurigaan semakin menguat ketika ia menuju ruang tamu dan menyadari sepeda motor Honda Supra Fit miliknya, yang biasa disimpan di dalam rumah, telah hilang. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ulu.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi bergerak cepat memburu pelaku.
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda P. Pakpahan berhasil mengamankan terduga pelaku Sulaiman alias Sulai (34) di kediamannya, RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban dalam kondisi terurai atau trondol, satu lembar STNK, serta satu buah BPKB kendaraan. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Nainggolan, SH, MH, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menyasar masyarakat kecil dan kelompok rentan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tegas,” ujar Iptu Nainggolan.
Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut polisi, tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.































