SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi kembali membuktikan keseriusannya dalam menindak kejahatan di sektor energi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga kuat akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (9/2/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko. Dalam keterangannya, kepolisian memaparkan kronologi pengungkapan hingga penindakan terhadap para terduga pelaku.
Erlan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal di wilayah Jambi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus dengan melakukan penyelidikan lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pengangkutan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Erlan.
Pada Kamis (5/2/2026), petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal. Dari pemeriksaan awal serta interogasi terhadap para sopir dan kernet, diketahui BBM tersebut diambil dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Solar itu kemudian dibawa menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi.
Berdasarkan pendalaman penyidik, solar subsidi tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk memasok kebutuhan operasional penambangan emas tanpa izin yang marak di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku dengan inisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas terduga pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain para terduga pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan. Barang bukti tersebut meliputi empat unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan, apalagi untuk mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin, akan kami tindak tegas,” kata Erlan.
Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM di tengah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Apabila mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Perkembangan penanganan kasus ini, termasuk penetapan tersangka dan pendalaman jaringan distribusi, akan disampaikan pada rilis resmi berikutnya.
































