SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Uang tersebut diserahkan keluarga dari 5 tersangka sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menerima pengembalian dana sebesar Rp1,4 miliar dari 7 terdakwa. Dengan tambahan setoran terbaru, total dana yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp1,7 miliar.
Kepala Subseksi Penuntut Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya tambahan pengembalian tersebut.
Menurutnya, 5 tersangka yang mengembalikan dana antara lain seorang kepala bidang perhubungan berinisial NE serta pihak rekanan kontraktor dan pemilik perusahaan.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” katanya, Senin (23/2/2026).
Selain menerima pengembalian uang, penyidik juga menyita dan membekukan sejumlah aset milik dua tersangka lainnya berinisial HA dan T. Aset yang diamankan meliputi rumah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta sebidang tanah yang sebelumnya telah digeledah.
Tomi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses hukum. Perkara dugaan korupsi proyek PJU tersebut tetap berlanjut hingga persidangan.
“Proses pidana tetap berjalan. Pengembalian uang hanya diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Dana yang telah diserahkan akan diperhitungkan untuk menutup sebagian kerugian tersebut.
Adapun uang hasil penyitaan dititipkan melalui rekening di Bank Rakyat Indonesia cabang pusat Kota Sungai Penuh. Sementara barang bukti berupa kendaraan disimpan di gudang barang bukti kejaksaan.
































