SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Sejumlah pasien RSUD Ahmad Ripin, Kabupaten Muaro Jambi mengaku tidak menerima obat sesuai resep dokter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 3 pasien mengalami kejadian serupa. Mereka mengaku telah menjalani pemeriksaan dan memperoleh resep obat dari dokter.
Namun ketika obatnya ditebus di apotek rumah sakit, sebagian obat tidak diberikan atau jumlahnya diduga berkurang.
Salah seorang pasien yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dokter yang memeriksanya telah memastikan obat tersebut sudah diresepkan dan tercatat dalam sistem pelayanan rumah sakit.
Namun, saat keluarga mengambil obat di bagian farmasi, obat tersebut tidak diberikan.
“Dokternya bilang obat sudah diresepkan, tapi ketika kami ke apotek rumah sakit obat itu tidak diberikan,” katanya.
Kasus serupa juga dialami pasien lain yang menjalani kontrol hingga 2 kali. Ia mengaku tidak pernah menerima obat untuk keluhan kesemutan, meskipun obat itu tercantum dalam resep dokter.
Menurut pasien tersebut, saat ia mengonfirmasi kembali kepada dokter yang merawatnya, dokter menyatakan obat memang telah diresepkan dan tercatat dalam sistem rumah sakit.
Namun, ketika hal itu ditanyakan kepada petugas farmasi, pihak apotek menyebut obat tidak dapat diberikan karena tanggal pengambilan obat dianggap belum mencukupi.
Penjelasan itu dinilai janggal oleh pasien dan keluarganya. Mereka berpendapat, selama obat telah diresepkan dokter dan tercatat dalam sistem rumah sakit, obat semestinya diberikan sesuai ketentuan medis.
Pasien tersebut meminta manajemen RSUD Ahmad Ripin segera melakukan pemeriksaan terhadap petugas farmasi yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Ia juga meminta rumah sakit menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang mungkin mengalami kasus serupa.
“Kalau memang ada praktik pengurangan obat atau bahkan dugaan jual beli obat di lingkungan rumah sakit, kami berharap oknum yang terlibat diberi sanksi tegas,” ujarnya.
“Harapan kami, persoalan ini ditindaklanjuti secara serius agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan transparan, profesional, dan tidak merugikan pasien,” tegasnya.































