JAMBI – Tak terima dengan perlakuan yang diterimanya, seorang warga melaporkan oknum polisi berinisial IS, ke Polda Jambi.
Pria yang bernama Jeri Mukoginta (53) itu, merupakan warga Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru.
Dia mendatangi Bid Propam Polda Jambi pada Senin 3 Maret 2023. Pukul 10.50, dia datang dan membuat laporan ke Subbagyanduan Bid Propam Polda Jambi.
Informasi yang berhasil dihimpun jambi-independent.co.id, Jeri membuat laporan terkait kasus dugaan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terlapor diduga tidak mentaati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan nilai nilai kearifan lokal.
Jeri yang membuat laporan ke Subbagyanduan Bid Propam Polda Jambi menyampaikan, dia ke Polda Jambi guna membuat laporan terkait dugaan kasus perbuatan yang tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
Awalnya katanya, dia diminta untuk menengahi permasalahan antara anak menantunya dengan pihak yang bersangkutan.
Masalah ini kata dia, terkait tentang laporan keuangan usaha bersama yang dimiliki oleh kedua pihak.
“Pada Sabtu 1 April 2023 kemarin, di rumah kami dilakukanlah musyawarah untuk menemukan jalan tengah,” kata dia.
Entah kenapa katanya, tiba-tiba orang tua dari yang si oknum polisi memukul pintu rumah. Jeri juga tak terima, karena dia mendapat kata-kata yang tidak menyenangkan.
“Dan yang bersangkutan melakukan melontarkan kata-kata kacung kepada saya, serta berteriak mengatakan ini rumah penipu, ini rumah penipu,” kata dia.
Karena tak terima, maka Jeri pun melaporkan IS yang diketahui berdinas di Kota Jambi itu ke Propam Polda Jambi.
“Maka dari itu saya hadir ke Polda Jambi untuk melaporkan hal tersebut, serta saya juga berharap nantinya laporan saya ini dapat diproses,” tutupnya.