SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Waldi, terdakwa kasus pembunuhan dosen di Bungo mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/04/2026).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal.
Kajari Bungo, Fik Fik Zulrofik memimpin langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus membacakan isi dakwaan terhadap pecatan anggota Polri tersebut.
Dalam dakwaan, Fik Fik membacakan kronologi kejadian pembunuhan. Dimana pembunuhan ini berawal dari adanya pertengkaran antara korban dan pelaku.
“Terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP atau pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” tuturnya.































