SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (16/04/2026).
Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
“Iya saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaja, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap M. Dianto sebagai saksi.
“Iya benar, mantan Sekda Provinsi Jambi hari ini diperiksa menjadi saksi dalam kasus Tanjung Jabung,” ujarnya.
Perlu diketahui Kejati Jambi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yakni AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, serta MD, mantan pegawai BPN Tanjung Jabung Timur.
Keduanya telah ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini menambahkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi dalam kasus tersebut.
“Pasca penahanan dua tersangka, tim penyidik sudah memeriksa saksi yang terus bertambah, sebanyak 70 orang saksi, mulai dari pejabat hingga warga yang telah menerima ganti rugi lahan. Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut,” jelasnya.































