SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono,S.Sos., M.T., resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan digelar di Gedung Pertemuan BPKAD, Selasa (28/04/2026).
Dalam arahannya, Sekda Budhi Hartono menegaskan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait tata cara dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Tujuannya, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.
“Perbup Nomor 3 Tahun 2026 ini menjadi panduan teknis agar setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi terbaru. Kita ingin tertib administrasi menjadi budaya kerja di Muaro Jambi,” tegas Budhi Hartono di hadapan peserta.
Sosialisasi ini diikuti Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Muaro Jambi. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang seragam, tidak ada lagi kendala administratif saat pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK maupun APIP.(Sekatojambi.com/Noval)































