SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Gedung Satnarkoba Polresta Jambi, Selasa (05/05/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH dengan didampingi Kasat Tahti Kompol Azwardi SE, Propam Polresta Jambi, Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, Kasi Was, dan Squad Satnarkoba Polresta Jambi. Pemusnahan disaksikan pihak Pengadilan Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi, BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi serta awak media.
Kapolresta menyampaikan, “Saya apresiasi Satnarkoba Polresta Jambi atas kinerja terbaiknya “Kasat Narkoba Harus Bertaring”. Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika Shabu 2,264,62 gram, Pil ekstasi 2,115,32 gram (5,242 butir), Ganja 11,15 gram, Etimodate 17 refil (9,6 ml). Ini merupakan kerja keras Satnarkoba Polresta Jambi dalam ungkap kasus narkotika di Kota Jambi dan komitmen Polri Polresta Jambi perang terhadap narkoba”.
Pada tahun 2026 terdapat 24 LP dengan 38 tersangka. Dari ungkap kasus ini
Polresta Jambi berhasil selamatkan 35 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan membantu Polri dalam perang terhadap narkoba,” ungkap Kapolresta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur ke dalam air mendidih lalu di tanam dan ditimbun disaksikan seluruh pihak yang hadir. (Sekatojambi.com/Noval)






























