SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (37), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, diamankan petugas di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi kos-kosan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti ke luar pagar kos-kosan, namun berhasil digagalkan petugas.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontaknya.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 10,31 gram. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya,” tuturnya.






























