SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi kembali melaksanakan rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan regulasi dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (18/6/2026), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi.
Dua rancangan regulasi tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB itu dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Alex Cosmas Pinem, bersama tim yang terdiri dari empat JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu Analis Hukum, satu Penyuluh Hukum, dan dua CPNS.
Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hadir langsung Sekretaris Daerah bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Mengawali kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan pentingnya harmonisasi bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang tertib, efektif, dan sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, RPJMD 2025–2029 dan Ranperbup tentang Sistem Kerja ASN menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Rapat kemudian dibuka secara resmi oleh Alex Cosmas Pinem. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa peran Kanwil Kemenkum adalah memastikan setiap rancangan regulasi yang diajukan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan sebuah regulasi memiliki kepastian hukum, sinkron dengan aturan di atasnya, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara konkret,” ujar Alex.
Selanjutnya, pembahasan teknis dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pembahasan berlangsung konstruktif dengan fokus pada sinkronisasi substansi, legal drafting, serta kejelasan norma dalam dua dokumen rancangan tersebut agar dapat menjadi pedoman yang kuat dalam pelaksanaan pemerintahan.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan resmi Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda dan Ranperbup oleh Alex Cosmas Pinem kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Alex berharap kedua rancangan regulasi itu dapat segera ditetapkan sehingga menjadi landasan hukum yang sah dalam mendukung pembangunan daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan kedua rancangan peraturan tersebut dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman yang sah dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke depan,” pungkasnya.

























