SEKATOJAMBI.COM, MURO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di RT 03, Desa Tebat Patah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZA (24), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Tebat Patah dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang yang dicurigai hendak mengantarkan narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya dijatuhkan oleh pelaku ke aspal.
Selain barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan berat netto 0,06 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu pirek kaca, satu korek api, serta satu plastik kosong yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti, pengembangan kasus, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Noval)



























