SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Praktik rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ) hingga penggunaan kwitansi fiktif terungkap dalam sidang dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin tahun anggaran 2022–2023.
Fakta tersebut dibongkar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (22/6/2026), melalui keterangan Yosep, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa empat orang, yakni N (45), mantan Kepala SMAN 6 Merangin; WA (40), Bendahara BOS tahun 2022; SP (53), Bendahara BOS tahun 2023; serta NP (37), operator Dana BOS yang bertugas selama periode 2022 hingga 2023.
Di hadapan majelis hakim, Yosep mengungkap bahwa hasil audit menemukan pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis melalui manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“Laporan penggunaan Dana BOS direkayasa oleh bendahara dan operator atas perintah kepala sekolah. Selain itu juga ditemukan pembuatan kwitansi fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,” ujar saksi.
Menurutnya, terdapat dua bentuk utama penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SMAN 6 Merangin.
Pertama, kegiatan memang dilaksanakan, namun nilai yang dicantumkan dalam SPJ tidak sesuai dengan realisasi.
Modusnya dilakukan dengan menaikkan nilai belanja sehingga anggaran yang dipertanggungjawabkan jauh lebih besar dibandingkan pengeluaran sebenarnya.
Saksi mencontohkan, terdapat kegiatan pengadaan barang yang dilaporkan senilai Rp45 juta, sementara realisasinya hanya sekitar Rp25 juta.
Pada kegiatan lain, nilai SPJ tercatat Rp17 juta, namun hasil pemeriksaan menunjukkan realisasi di lapangan hanya sekitar Rp1,5 juta.
“Selisihnya mencapai lebih dari Rp15 juta. Ada juga sejumlah kegiatan lain dengan perbedaan antara SPJ dan realisasi berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta,” ungkapnya.
Penyimpangan kedua, lanjut Yosep, lebih serius karena berkaitan dengan kegiatan yang sama sekali tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Untuk mendukung laporan tersebut, para terdakwa diduga membuat kwitansi fiktif seolah-olah transaksi benar-benar terjadi.
“Misalnya ada laporan pembelian barang di sebuah toko tertentu, padahal faktanya pembelian dilakukan di koperasi. Ada juga laporan jasa fotokopi dalam jumlah besar. Setelah kami telusuri, usaha fotokopi yang tercantum dalam dokumen itu ternyata sudah tutup sejak 2021, sementara kegiatan yang dilaporkan berlangsung pada 2022,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa sebagian Dana BOS diduga digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya, antara lain rehabilitasi rumah, dana taktis, serta biaya operasional kepala sekolah.
Penggunaan tersebut disebut tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Untuk menutupi penyimpangan itu, terdakwa N diduga memerintahkan bendahara menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan RKAS.
Namun, penyidikan menemukan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam LPJ tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp706,8 juta.
Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2022–2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap alat bukti yang diajukan penuntut umum.



























